Sindikat BBM Diduga Ilegal di perbatasan Tebo-Batanghari, Supir Pribadi Mengaku Wartawan -->

Sindikat BBM Diduga Ilegal di perbatasan Tebo-Batanghari, Supir Pribadi Mengaku Wartawan

Wednesday, March 12, 2025
Sindikat BBM Diduga Ilegal di perbatasan Tebo-Batanghari, Supir Pribadi Mengaku Wartawan

 

Jambi, zonamerdeka.com - 13 Maret 2025 – Praktik mafia BBM yang diduga ilegal di perbatasan Tebo-Batanghari semakin jelas. Sindikat yang dipimpin oleh D****, pelaku utama bisnis BBM kencing dan oplosan minyak, diduga memiliki jaringan yang dibekingi aparat dan perusahaan tambang batu bara. 


Namun, yang lebih mengejutkan, salah satu supir D bernama Agus diduga mencoba mengelabui investigasi media dengan mengaku sebagai wartawan.


Upaya Penyamaran Agus: Mengaku Wartawan PostNewsTV

Ketika tim awak media mencoba mengonfirmasi keterlibatan D**** kepada A*** melalui nomor +62 821‑7790‑0792, ia berusaha menghindar dengan mengaku sebagai wartawan dari PostNewsTV.co.id. Namun, setelah tim media melakukan pengecekan ke Box redaksi PostNewsTV.co.id, tidak ditemukan nama A*** dalam daftar wartawan resmi media tersebut.


Selain itu, berdasarkan informasi valid yang didapatkan oleh tim media, A*** sebenarnya adalah supir pribadi D**** yang terlibat langsung dalam pengangkutan dan distribusi BBM ilegal dari gudang D**** di Kelurahan Sungai Rengas, KM 124 arah Jambi.


A*** Berubah-Ubah Keterangan, Berusaha Menyesatkan Fakta


Saat dilakukan investigasi lebih lanjut oleh Athia, salah satu tim awak media, A*** kembali memberikan keterangan berbeda. Kali ini, ia mengaku menggunakan nama lain dan mengklaim berasal dari media yang berbeda. Pernyataan yang tidak konsisten ini semakin memperkuat dugaan bahwa Agus sengaja menyamar untuk menghindari sorotan dan berusaha melindungi jaringan bisnis ilegal D****.


Sindikat D***: BBM Kencing, Oplosan Minyak, dan Jaringan Oknum Aparat


D****, yang dikenal sebagai penguasa BBM kencing dan oplosan minyak di perbatasan Tebo-Batanghari, diketahui menjalankan operasi ilegalnya dengan berbagai modus, di antaranya:

•Menggunakan mobil Grand Max pickup silver dan Agia putih untuk memindahkan BBM dari truk tangki Pertamina ke jerigen di lokasi-lokasi sepi.

•Mencampur BBM curian (kencing) dengan minyak mentah dari Desa Bungku, lalu mendistribusikannya ke berbagai tempat, termasuk:

•Solar untuk perusahaan tambang batu bara.

•Pertalite untuk dijual ke pom mini.

•Memiliki jaringan distribusi ilegal yang mencakup perusahaan besar, salah satunya PT JUNAI, yang diduga mendapatkan pasokan dari minyak oplosan D****.

•Dibantu oleh oknum aparat, termasuk dugaan keterlibatan anggota Polsek Maro Sebo Ulu bernama Herman, yang disebut-sebut ikut mengamankan distribusi BBM ilegal ke PT JUNAI.


Potensi Jeratan Hukum

Baik D**** maupun Agus berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal hukum berat, termasuk:

•UU Minyak dan Gas Bumi (UU No. 22 Tahun 2001) – Pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM.

•Pasal 480 KUHP tentang Penadahan – Hukuman maksimal 4 tahun bagi mereka yang menguasai barang hasil kejahatan.

•UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016 Pasal 45A) – Pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar bagi pelaku yang melakukan penyebaran informasi palsu atau manipulatif.

•UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Hukuman hingga 20 tahun bagi oknum aparat yang terlibat dalam suap atau melindungi bisnis ilegal.


Upaya Konfirmasi dan Dugaan Penghindaran D****

Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah mencoba menghubungi D**** melalui WhatsApp di nomor +62 838-3635-50XX untuk meminta klarifikasi. Namun, pesan yang dikirim hanya centang satu, dan nomor awak media telah diblokir olehnya.


Sementara itu, Agus yang sebelumnya mengaku sebagai wartawan, justru memberikan keterangan yang terus berubah-ubah, semakin memperkuat indikasi bahwa ia terlibat dalam jaringan ilegal ini. (iz)

TerPopuler

close