![]() |
Diduga Sindikat, Ada Mafia BBM Kencing dan Oplosan Minyak yang Menggeparkan Perbatasan Tebo-Batanghari. |
Jambi, zonamerdeka.com - 11 Maret 2025 – Diduga Praktik ilegal dalam peredaran BBM kembali mencuat dengan sindikat yang dipimpin oleh seorang berinisial D. Ia dikenal sosok mafia BBM kencing yang tidak hanya menyalin bahan bakar dari truk tangki Pertamina, tetapi juga melakukan oplosan minyak.
Operasi ilegal ini berlangsung di perbatasan Kabupaten Tebo dan Batanghari serta di gudangnya yang terletak di Kelurahan Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, KM 124 arah Jambi.
Modus Operandi yang Terstruktur
D diketahui menggunakan dua kendaraan andalan, yaitu mobil Grand Max pickup berwarna silver dan Agia putih. Dengan kedua mobil tersebut, ia melakukan aksi penyalinan BBM dari truk tangki ke jerigen-jerigen yang ada di dalam mobilnya. Aksi ini berlangsung di area-area sepi, baik di perbatasan Tebo-Batanghari maupun di lokasi gudangnya di Sungai Rengas.
Tak hanya terbatas pada BBM kencing, D juga melakukan praktek oplosan minyak. Minyak yang diambil dari truk-truk Pertamina bermerek marah putih dicampur dengan minyak mentah yang diperoleh dari Desa Bungku. Hasil campuran ini kemudian disalurkan ke dua jalur pasar berbeda:
•Solar yang dipasok kepada perusahaan-perusahaan tambang batu bara
•Pertalite yang dijual eceran kepada pom mini.
Praktik ini menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi sindikat, menjadikannya salah satu jaringan mafia BBM paling merajalela di wilayah tersebut.
Jaringan Distribusi Ilegal
Salah satu perusahaan yang diketahui menjadi konsumen minyak ilegal hasil campuran tersebut adalah PT JUNAI, sebuah perusahaan tambang batu bara.
PT JUNAI diduga mendapatkan pasokan minyak dari dua sumber:
•Sebagian dari minyak industri yang dibeli secara resmi
•Sebagian lagi dari minyak BBM kencing dan oplosan D
Diduga Oknum Aparat Terlibat
Yang semakin memperkeruh kasus ini adalah dugaan keterlibatan oknum aparat. Minyak ilegal dari D dilaporkan dipasok kepada PT JUNAI oleh seorang oknum polisi bernama Herman, anggota Polsek Maro Sebo Ulu Sungai Rengas. Herman diduga ikut membantu mengamankan distribusi minyak ilegal tersebut agar bisa tetap masuk ke PT JUNAI tanpa hambatan hukum.
Potensi Jeratan Hukum
D dan jaringan kriminalnya berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal hukum berat, antara lain:
•UU Minyak dan Gas Bumi (UU No. 22 Tahun 2001)
•Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM ilegal bisa berujung pada pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda mencapai Rp60 miliar.
•Pasal 480 KUHP tentang Penadahan
•Menguasai dan menyimpan barang hasil kejahatan dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
•UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010)
•Jika keuntungan ilegal disamarkan melalui pencucian uang, pelaku bisa menghadapi pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
•UU ITE (Pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016)
•Transaksi ilegal yang dilakukan secara daring dapat dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
•UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
•Oknum aparat yang terbukti menerima suap atau terlibat dalam mendukung operasi ilegal dapat dijerat dengan pasal yang mengancam penjara maksimal 20 tahun dan denda besar.
Upaya Konfirmasi, Nomer Diblokir
Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah mencoba menghubungi D melalui WhatsApp di nomor +62 838-3635-50XX untuk meminta klarifikasi terkait dugaan bisnis BBM ilegal yang ia jalankan. Namun, pesan yang dikirim hanya centang satu, dan nomor awak media telah diblokir oleh D.
Sikap ini semakin memperkuat dugaan bahwa ia berusaha menghindari sorotan publik dan tidak ingin memberikan klarifikasi atas bisnis yang dijalankannya.
Tuntutan Tindakan Tegas
Kasus sindikat D, yang melibatkan peredaran BBM kencing dan oplosan minyak serta dugaan keterlibatan oknum aparat, membuka tabir betapa dalamnya praktik korupsi dan kolusi dalam sektor energi. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan tuntas dan mengambil tindakan tegas untuk mengungkap jaringan ini, agar kerugian negara dan pelanggaran hak konsumen dapat segera diatasi.
Masyarakat kini menantikan respons cepat dari pihak berwenang untuk menghentikan peredaran ilegal ini, yang semakin merusak integritas sistem distribusi BBM nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(iz)